Abdul Halim
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres Gresik menetapkan Abdul Halim, mantan Kepala Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, sebagai tersangka dugaan penggelapan aset desa, Jumat (29/11/2024).
Penggagas julukan desa miliarder berkat Wisata Setigi di Desa Sekapuk ini diduga menggelapkan aset desa yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
BACA JUGA:
- Bareskrim Hentikan Tambang Galian C Diduga Ilegal di Panceng, Polres Gresik Ngaku Tak Dilibatkan
- Nyamar Jadi Polisi Selama 3 Tahun, Preman di Gresik Palak Pedagang Warkop
- Rekening Istri Tersangka Diduga Jadi Penampung Uang Kasus Penipuan ASN, Polisi Dalami Peran RA
- Respons Aduan Warga, Polres Gresik Razia Warung Miras di Lowayu
Penetapan status tersangka dilakukan usai gelar perkara oleh tim penyidik Polres Gresik
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, membenarkan penetapan tersangka mantan Kades Sekapuk Abdul Halim.
"AH (Abdul Halim) sudah ditetapkan tersangka," ucap Aldhino kepada wartawan.
Penetapan AH sebagai tersangka adalah hasil dari gelar perkara selama kurang lebih 6 jam. Penyidik Polres Gresik juga telah mengantongi sejumlah barang bukti (BB) cukup.
"Berbekal barang bukti cukup dan gelar perkara, penyidik menetapkan AH sebagai tersangka," terangnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




