Eks Kades Sekapuk Gresik Penggagas 'Desa Miliarder' Ditetapkan Tersangka Dugaan Penggelapan Aset

Eks Kades Sekapuk Gresik Penggagas Abdul Halim

GRESIK, BANGSAONLINE.com - menetapkan , mantan Kepala Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, sebagai tersangka dugaan penggelapan aset desa, Jumat (29/11/2024).

Penggagas julukan desa miliarder berkat Wisata Setigi di Desa Sekapuk ini diduga menggelapkan aset desa yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Penetapan status tersangka dilakukan usai gelar perkara oleh tim penyidik  

Kasatreskrim , AKP Aldhino Prima Wirdhan, membenarkan penetapan tersangka mantan Kades Sekapuk .

"AH () sudah ditetapkan tersangka," ucap Aldhino kepada wartawan.

Penetapan AH sebagai tersangka adalah hasil dari gelar perkara selama kurang lebih 6 jam. Penyidik juga telah mengantongi sejumlah barang bukti (BB) cukup.

"Berbekal barang bukti cukup dan gelar perkara, penyidik menetapkan AH sebagai tersangka," terangnya.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO