Proses mediasi antara jusu sita PN Sidoarjo dengan termohon di depan Apotek Mulia Farma Gedangan, Selasa (24/9/2024).
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo mengeksekusi Apotik Mulia Farma, yang berada di Jalan Ahmad Yani 71, Gedangan.
Eksekusi yang dilakukan oleh juru sita PN Sidoarjo, sempat diwarnai penolakan oleh pihak termohon.
BACA JUGA:
- Sidang Lanjutan Kasus KDRT Kades Bringinbendo Sidoarjo, Singgung Tuntutan Miliaran Rupiah
- Sidang KDRT Kades Bringinbendo, Mantan Istri Ungkap Dugaan Perselingkuhan hingga Tekanan Psikologis
- Berpolemik, Gudang Bermasalah di Jemundo Dieksekusi Pengosongan oleh PN Sidoarjo
- Eksekusi Lahan 7.798 Meter Persegi di Sukodono Diwarnai Ketegangan LSM dan Petugas
Termohon, sebelumnya sudah berada di lokasi apotek sejak pagi untuk mempertahankan agar tidak di eksekusi.
Begitu juru sita hadir di lokasi, sempat memediasi pihak termohon, kemudian langsung berupaya mengosongkan bangunan.
Namun, pintu teralis apotek sudah dikunci oleh termohon dari dalam dengan menggunakan dua kunci. Sehingga, juru sita harus membuka pintu tersebut secara paksa dengan cara dicongkel menggunakan linggis.
Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rudy Hartono mengatakan, pengosongan apotek tersebut berdasarkan putusan dari pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Eksekusi ini dilakukan berdasarkan surat tugas yang telah diberikan oleh pimpinan dan juga berdasarkan penetapan ketua PN Sidoarjo Nomor 09/Eksekusi RL/2024/PN Sidoarjo," ujarnya.

Menurut dia, perkara tersebut antara Guntur Prayitno sebagai pemohon, dengan Teguh Halim Syah sebagai termohon eksekusi.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




