Lebih lanjut, korban pernah menitipkan unit mobil Avanza Veloz dengan nomor polisi W 1469 XM warna hitam kepada DM.
Tujuan dari korban yakni agar mobil tersebut digunakan untuk rental. Namun, mobil tersebut digadaikan DM tanpa sepengetahuan korban.

“Barang bukti yang kami amankan bersama para tersangka yakni surat penjanjian sewa mobil (atas nama pelapor), dokumen gadai 1 BPKB, Handphone Tecno Spark 20C, 2 dokumen mutasi rekening, 5 Mobil warna putih dengan berbagai merk yaitu Avanza, Veloz, Xenia, dan Ertiga,” ujarnya.










