"Laporan yang berkaitan dengan saudara Aiman Witjaksono ini sudah dihentikan, atau sudah dikeluarkan surat perintah perhentian penyidikan," ujar Direktur Eksekutif Deputi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa.
Dalam surat tersebut, alasan kasus dihentikan batal demi hukum. Finsensius menyebut, pernyataan itu bukan merupakan tindak pidana.
"Tentu apa yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya, kami juga mengapresiasi. Pada akhirnya kami memiliki satu pikiran terhadap kasus saudara Aiman Witjaksono ini, demi hukum dihentikan proses penyidikannya," tutur dia.
Dengan demikian, status Aminan bukan lagi sebagai terlapor, alias bebas dari tuduhan.
Sebelumnya, Aiman Witjaksono di laporkan oleh oleh enam aliansi masyarakat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 tentang Undang-undang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, pada 13 November 2023 lalu. (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News