Aksi ini dilatarbelakangi oleh rentetan pengabaian etika, moral dan nilai-nilai Pancasila yang dilakukan oleh pemerintah pada proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Pelanggaran norma konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang ditampilkan oleh para pejabat publik tanpa rasa malu, menjadi potret rusaknya bingkai kebangsaan dan kenegaraan hari ini," jelas Cecep.
BACA JUGA:Elektabilitas Prabowo Anjlok, Tinggal 20 Persen, Tingkat Kepuasan Publik di Bawah 60 Persen
Menurut Cecep, perilaku "cawe-cawe" serta adanya penyalahgunaan kekuasaan dalam kontestasi Pemilu 2024 merupakan tindakan yang tidak terhormat yang dilakukan oleh pemerintah.
Sivitas akademika UPI menyatakan:










