Hal ini, lanjut Fajar, sudah termaktub dalam pasal 280 ayat 1 pelaksana, bahwa peserta dan tim kampanye pemilu dilarang mempersoalkan Dasar Negara Pancasila, UUD 45, dan NKRI, melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, dan menghina seseorang, agama, suku ras golongan peserta pemilu lain.
Kemudian, menghasut dan mengadu domba perseorangan atau pun masyarakat, mengganggu ketertiban umum, mengancam untuk melakukan kekerasan pada sekelompok anggota masyarakat dan/atau peserta pemilu, merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu, dan menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, serta tempat pendidikan.
Serta membawa tanda gambar dan atribut selain peserta pemilu yang bersangkutan, dan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya.
Sementara pada pasal 280 ayat 2, disebutkan pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan pihak-pihak yang terangkum dalam huruf a s/d huruf k yang pada dalam kampanye. Seperti perangkat di lingkungan Mahakamah Agung (MA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan lingkungan Bank Indonesia (BI).










