Sekdaprov Jatim Sebut Nota dan Pendapat Banggar Layak Dilanjutkan untuk Dibahas ke Komisi

Sekdaprov Jatim Sebut Nota dan Pendapat Banggar Layak Dilanjutkan untuk Dibahas ke Komisi Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono.

Ia pun menyebut, peraturan lainnya yakni pencairan dana cadangan melaksanakan SE Kemendagri tanggal 24 Januari 2023 Nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Di mana, pada angka 5 dinyatakan bahwa penyediaan dana hibah Pemilukada wajib dianggarkan tahun 2023 sebesar 40 persen dari total besaran dana hibah yang disepakati.

"Hal ini juga telah didukung dengan Perubahan Perda No. 6 Tahun 2022 tentang Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024," katanya.

Secara regulasi, lanjut Adhy, perbedaan antara KUA PPAS dengan Nota Keuangan diperbolehkan berdasarkan PP No. 12 Tahun 2019 Pasal 94. Yakni bila terdapat penambahan kebutuhan pengeluaran akibat keadaan darurat termasuk belanja untuk keperluan mendesak, kepala SKPD dapat menyusun RKA SKPD diluar KUA dan PPAS.

"Terkait pergeseran ini, TAPD telah menyampaikan kepada Banggar DPRD tanggal 14 Agustus 2023 di Hotel Aston Sidoarjo pada Rapat Pembahasan Rancangan Perubahan KUA PPAS P-APBD 2023. Bahwa penyertaan modal untuk PT BPR Jatim, PT Askrida dan PT Air Bersih tersebut dapat dilakukan apabila telah diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah yang mengatur penyertaan modal," katanya.

Sementara itu terkait tambahan Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp400 miliar yang disampaikan oleh TAPD pada saat rapat dengan Badan Anggaran DPRD tanggal 8 September 2023, hal tersebut masih berupa usulan pengajuan ke Badan Anggaran sekaligus merespon permintaan Badan Anggaran pada saat pembahasan Rancangan Perubahan KUA PPAS P-APBD 2023.

"Dan tambahan pendapatan tersebut belum dimasukkan dalam Nota Keuangan Rancangan Perda Perubahan APBD 2023.

Terkait dengan akses data yang diperlukan oleh Badan Anggaran, TAPD telah memberikan data-data dimaksud melalui surat dan hal ini telah disampaikan di sela-sela proses pembahasan antara banggar dengan TAPD," pungkasnya.(dev/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warga Kota Pasuruan Berebut Minyak Goreng Curah Saat Gubernur Jatim Pantau Operasi Pasar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO