Nunggak Rp 12 M, Penanggung Pajak Disandera

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM telah menyandera (gijzeling) Penanggung Pajak yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Korea, berinisial HJH.

HJH penanggung PT TM, terdaftar di Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Jakarta Khusus yaitu Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam (KPP PMA 6), menunggak Rp 12 Miliar.

Penyanderaan WNA yang pertama kali di tahun 2015 ini merupakan bukti keseriusan Ditjen Pajak melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu. "Penyanderaan penanggung Pajak PT TM ini telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan dengan Surat Izin Penyanderaan Nomor SR-1725/MK.03/2015 tanggal 09 Juni 2015," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Pajak Kemkeu, Mekar Satria Utama.

Sampai saat ini, Ditjen Pajak telah mengajukan usulan izin penyanderaan kepada Menteri Keuangan terhadap 19 Wajib Pajak (9 WP Orang Pribadi dan 16 WP Badan) dengan jumlah Penanggung Pajak sebanyak 24 orang dengan total utang 57 Miliar.

Dari 19 Wajib Pajak tersebut, telah diterbitkan Surat Perintah Penyanderaan terhadap 14 Wajib Pajak (2 Orang Pribadi dan 12 Badan) dengan jumlah Penanggung Pajak sebanyak 17.

Rinciannya 13 Penanggung Pajak dititipkan di rutan atau lapas, satu Penanggung Pajak telah membayar lunas utang ketika masih di halaman lapas, tujuh Penanggung Pajak telah membayar lunas utang setelah dititipkan di lapas, dan lima Penanggung Pajak masih dititipkan di lapas dan belum membayar utang .

“Sebanyak 3 Penanggung Pajak sebelum masuk atau eksekusi penyanderaan telah membayar utang . Satu Penanggung Pajak masih di Luar Negeri, namun utang telah dibayar oleh kakak dari Penanggung Pajak," akunya.

Penyanderaan merupakan pengekangan sementara waktu Penanggung Pajak di tempat tertentu. Diharapkan dengan upaya penyanderaan ini, Wajib Pajak dapat segera melunasi utang nya dan dapat memberikan efek jera kepada para penunggak lainnya.

Disamping itu, bagi Wajib Pajak yang mempunyai utang , inilah saatnya memanfaatkan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015, karena apabila utang dilunasi pada tahun 2015 ini, Sanksi Bunga Penagihan sesuai Pasal 19 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Peran dihapuskan. (nis/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO