Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemprov Jaitm meraih predikat 'Patuh' berdasarkan hasil pengukuran Tingkat Kepatuhan Pelaksanaan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku (NKK) ASN yang digelar Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) pada 2022. Komisioner KASN menyerahkan penghargaan ini kepada Gubernur Khofifah yang diwakili Asisten 3 Setdaprov Jawa Timur pada Selasa (16/5/2023).
Saat itu, dari 24 instansi pemerintah, hanya 15 instansi yang mendapat predikat 'Patuh', sisanya sebanyak 9 instansi mendapat predikat 'Cukup Patuh'. Yang menarik, dari 15 instansi berpredikat 'Patuh', hanya dua pemerintah daerah di tingkat provinsi yang berhasil menerima predikat tersebut. Sedangkan yang lain adalah instansi tingkat nasional.
BACA JUGA:
- Gubernur Khofifah Salurkan BLT DBHCHT Rp2,5 Miliar untuk 2.508 Buruh Linting Sampoerna Rungkut II
- Produksi Padi Jatim Naik, Gubernur Khofifah Optimis Surplus Beras
- Jadi Guest Lecture Dies Natalis ke-39 UHT, Khofifah: SDM Maritim Unggul untuk Gerbang Baru Nusantara
- Ekonomi Jatim Tumbuh 5,96 Persen, Tertinggi di Pulau Jawa
Atas pencapaian Pemprov Jatim, Gubernur Khofifah berterima kasih kepada kepada seluruh ASN di lingkungan yang telah menjadi teladan yang baik sebagai abdi negara melalui penerapan core value Ber-AKHLAK.
"Terima kasih atas seluruh dedikasi dan kerja kerasnya. Mari kita jaga terus pencapaian ini dengan menjadi abdi negara yang bisa menerapkan Ber-AKHLAK," ujarnya di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (18/5/2023).

Pengukuran tingkat kepatuhan pelaksanaan NKK ini dirancang untuk mendorong aktivasi pelaksanaan NKK oleh instansi pemerintah guna mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN serta melindungi ASN itu sendiri.
Ada 4 kriteria pengukuran IM NKK yaitu, (1) penetapan kebijakan NKK; (2) penerapan NKK; (3) penegakan NKK; dan (4) kesinambungan sistem atas pelaksanaan NKK, dapat menjadi pedoman bagi instansi pemerintah untuk mengoptimalkan pelaksanaan NKK secara komprehensif.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




