Korupsi Dana Hibah, Kejari Kota Pasuruan Ringkus Amin Suprayitno

Korupsi Dana Hibah, Kejari Kota Pasuruan Ringkus Amin Suprayitno Amin Suprayitno saat tiba di kantor Kejari Kota Pasuruan untuk menjalani pemeriksaan.

KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan terus mengembangkan kasus korupsi dana hibah dari Provinsi Jawa Timur. Kamis (30/3/2023) kemarin, korps adhyaksa mengamankan Amin Suprayitno, koordinator lapangan (korlap) kelompok masyarakat (pokmas) penerima bantuan dana hibah Provinsi Jawa Timur.

Amin ditangkap di rumahnya usai melaksanakan sholat tarawih bersama keluarganya. Ia langsung digelandang ke kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan. Amin terlihat tiba di kantor kejaksaan sekira pukul 20.30 WIB.

Kasi Intel Wahyu Susanto membenarkan tim penyidik mengamankan Amin Suprayitno di rumahnya.

Menurutnya, penangkapan Amin menindaklanjuti fakta persidangan yang kemudian diterbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam kasus ini.

Diketahui berdasarkan hasil penyelidikan awal, diperoleh bukti permulaan terkait keterlibatan Amin dalam kasus korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur yang diperuntukkan untuk pokmas.

"Rencananya, AS akan langsung dilakukan penahanan di lapas untuk 20 hari ke depan," katanya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO