Terdakwa Ferry Irawan saat mengikuti sidang dakwaan. Foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - PN (Pengadilan Negeri) Kota Kediri menggelar sidang pertama kasus dugaan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) dengan terdakwa Raden Ferry Irawan Kusuma (45).
Bertempat di Ruang Sidang Cakra PN Kota Kediri, agenda sidang pertama ini adalah pembacaan dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum.
BACA JUGA:
- TPA Sekoto Rawan Overload, DLH Kabupaten Kediri Usulkan Dua TPST Berteknologi RDF
- CJH Tertua 105 Tahun Berangkat ke Tanah Suci, Bupati Kediri Titip Pesan Saling Jaga
- Sengketa Proyek Griya Keraton Sambirejo Berlanjut ke Arbitrase
- Ini Bantahan Dandim 0809 Kediri soal Viralnya Video Jual Beli Titik Koperasi Merah Putih
Jaksa penuntut umum yang bertugas membacakan tuntutan berjumlah 7 orang. Mereka adalah Sabetania Ramba Paembonan, Maria Febriana, Ribut, Sigit Artantojati, Yuni Priyono, Wahyu Hidyatullah, dan Aditya Okto Thohari.
Dalam dakwaannya, JPU mengatakan bahwa pada 7 Januari 2023 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa dan saksi Venna Melinda datang ke Kota Kediri dan menginap di Hotel Grand Surya.
Kedatangan keduanya dalam rangka konsolidasi salah satu partai, di mana Venna Melinda akan maju lagi menjadi anggota DPR-RI melalui partai tersebut dari Dapil Jatim 6.
Pada 8 Januari 2023 terjadi pertengkaran antara terdakwa dan saksi (Venna Melinda). Pukul 07.00 WIB, Venna ke kamar mandi dengan pintu ditutup. Ferry menjadi marah dan terjadi pertengkaran. Venna menjadi histeris dengan memukuli kepalanya sendiri.
Pada Minggu (8/1/2023) sekira pukul 09.00 WIB, ibu dari artis Verrel Bramasta mengalami kekerasan yang mengakibatkan luka pada hidungnya. Dari peristiwa tersebut, Venna menderita luka di hidungnya hingga mengeluarkan darah. Luka itu sendiri terjadi akibat benturan dahi Ferry Irawan dengan hidung Venna Melinda.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




