Polda Jatim Bersama Polres Lumajang Bongkar Sindikat Penyalur TKI Ilegal

Polda Jatim Bersama Polres Lumajang Bongkar Sindikat Penyalur TKI Ilegal Polda Jatim bersama Polres Lumajang saat menggelar Pers Rilis pengungkapan sindikat penyalur TKI Ilegal di Lumajang, Selasa (7/3/2023)

Dengan di iming-imingi yang transport senilai dua juta rupiah, untuk segera melakukan perjalanan ke penampungan di Desa Sukorejo, Kecamatan Kunir, Lumajang.

“Biasanya, sindikat tersebut akan mengantar calon TKI tersebut dari NTB langsung ke Jakarta, di tempat penampungan utama yang dikelola langsung oleh tersangka Sri Rachmawati,” paparnya.

Namun, demi menghemat pengeluaran, lanjutnya, para tersangka mengantarkan para korban melalui jalur laut dari NTB ke Banyuwangi, dan melanjutkan perjalanan ke tempat penampungan di Lumajang.

"Mereka dijanjikan pekerjaan di Timur Tengah di Saudi Arabia. Dan nanti dengan nilai gaji yang sudah disepakati oleh mereka," terangnya.

Menurutnya, Sri Rachmawati selama ini mengirimkan calon TKI tersebut ke Arab Saudi menggunakan perusahaan bernama PT ZPR, yang bekerja sama dengan mitra usaha di Timur Tengah berinisial AA, yang sudah bekerja sama selama 2 tahun.

Boy Jeckson menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan anggota Ditreskrimum untuk mengembangkan kasus tersebut.

Apalagi, pihaknya menemukan adanya indikasi praktik pemalsuan dokumentasi kependudukan yang dilakukan oleh ketiga orang tersangka untuk memuluskan praktik bisnis ilegalnya.

Akibatnya, para tersangka terjerat Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf b, c, d, e. UU RI No 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia Jo Pasal 1 PP No 59 tahun 2021 dan atau UU RI No 21 tahun 2007 tentang Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Dan kami akan kembangkan dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," pungkasnya. (rus/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO