KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Satu demi satu kekayaan budaya di Kabupaten Kediri terus dipatenkan oleh Bupati Hanindhito Himawan Pramana. Usai beberapa waktu lalu jaranan jowo, kini wayang krucil juga berhasil mendapatkan hak atas kekayaan intelektual (HAKI).
Pematenan wayang krucil ini tertuang dalam surat pencatatan inventarisasi kekayaan intelektual komunal ekspresi budaya tradisional Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
BACA JUGA:
- Pesta 5 Goal saat Jamu Persikabo, Mas Dhito: Optimis Persik Masuk Championship Series
- Eriani Annisa Ditunjuk sebagai Ketua Dewan Kehormatan PMI Kabupaten Kediri
- Jelang Idulfitri 1445 H, Ketua TP PKK Kabupaten Kediri Pimpin Penyaluran Paket Sembako untuk Lansia
- Pemkab Kediri Gelar Operasi Pasar Murah di Kecamatan Pagu dengan Produk UMKM dan Komoditas Pangan
Pematenan wayang krucil dan kekayaan budaya di Bumi Panjalu ini adalah upaya Pemerintah Kabupaten Kediri agar tidak ada klaim-klaim dari pihak-pihak luar.
“Apapun bentuk kebudayaan yang asli Kabupaten Kediri tentu akan kita HAKI-kan. Berproses satu per satu agar tidak ada klaim pihak mana pun,” kata bupati yang merupakan Putra Menseskab Pramono Anung itu, Selasa (10/1/2023).
Ia berharap upaya pematenan itu dapat memunculkan kembali gairah budayawan dan seniman untuk mementaskan wayang krucil dan jaranan jowo.
Bupati yang karib disapa Dhito itu berharap nantinya pementasan budaya dan kesenian asli Kabupaten Kediri dapat menyambut bandara. Ia yakin budaya yang mencirikhaskan Kabupaten Kediri dapat mendorong wisatawan untuk datang ke Bumi Panjalu.
“Dengan kemudahan adanya bandara, pementasan-pementasan harus sering dilakukan oleh pegiat seni budaya. Harapannya, setelah bandara beroperasi kita sudah siap dengan suguhan-suguhan asli Kabupaten Kediri,” ujarnya.