Ia meminta pembuatan RUU kesehatan yang baru harus melibatkan semua organisasi profesi kesehatan.
"Kelompok profesi dokter, dokter gigi, perawat, apoteker, bidan, analis kesehatan, dan profesi kesehatan lainnya, memiliki tugas pokok dan fungsi yang spesifik, dan memiliki payung hukum sendiri. Sehingga tidak bisa diringkas dan disamaratakan dalam bentuk omnibus law," tegasnya.
BACA JUGA:Lepas Fun Run IDI Berlari, Wakil Wali Kota Kediri: Jadikan Lari Pemantik Semangat Hidup Sehat
Senada, Ketua PDGI Kabupaten Pasuruan Drg. Hafid Bauzir menilai Omnibus Law Kesehatan yang saat ini dalam proses pembahasan berpotensi mendisharmoni organisasi profesi (OP) kesehatan.
"Keberadaan OP kesehatan membantu tugas pemerintah dalam hal pemeriksaan, pembinaan, serta pengawasan etik dan disiplin," lanjutnya.










