SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa berdialog dengan lima organisasi profesi tenaga kesehatan (nakes) membahas rancangan undang-undang (RUU) Kesehatan.
Dialog dilakukan Gubernur Khofifah setelah mengetahui adanya rencana aksi damai oleh lima organisasi profesi nakes se-Indonesia tanggal 8 Mei 2023 di Jakarta. Dialog diadakan di Gedung Negara Grahadi, Kamis (4/5).
BACA JUGA:
- Pecel Masuk 10 Besar Salad Terbaik Dunia, Khofifah: Bukti Kuliner Jatim Mendunia
- Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional 2026, Gubernur Khofifah Hadir di Layanan Kegiatan Jawara
- Laksanakan Sholat Idul Adha di Al Akbar, Gubernur Khofifah Serahkan Kurban dari Presiden Prabowo
- Khofifah Pantau Stok Bahan Pokok di Pasar Bojonegoro, Sejumlah Komoditas Terpantau Naik
Kelima organisasi profesi tersebut ialah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI)
"Saya menerima banyak flyer tentang ajakan aksi damai dengan logo organisasi profesi kesehatan tertulis mulai tanggal 7 Mei. Kemudian tanggal 8 Mei akan aksi damai di gedung DPR/MPR. Kemudian rencana dalam waktu tertentu antara tanggal 17-20 Mei 2203 ada rencana untuk penghentian pelayanan kesehatan tertentu," ujarnya.
Prinsipnya, Khofifah sangat menghormati proses demokrasi dan penyampaian aspirasi dari semua elemen. Namun, gubernur minta seluruh dinas kesehatan, rumah sakit, asosiasi rumah sakit, dan organisasi profesi serta tenaga medis/kesehatan di Jatim agar tetap memberikan pelayanan kesehatan di Jatim dengan baik seperti biasanya.
"Tetapi jika terkait dengan pelayanan kesehatan masyarakat, saya minta betul-betul dipikirkan kembali dampaknya. Mengingat proses pelayanan kesehatan yang selama ini berjalan sudah luar biasa manfaatnya untuk masyarakat," tambahnya.
"Jangan sampai dalam proses mengawal demokrasi ini kita membuat masyarakat menjadi fihak yang dirugikan," ujar Khofifah.
Khofifah juga menghargai proses penyampaian pendapat yang akan dilakukan organisasi profesi kesehatan terkait RUU kesehatan. Sebab, Indonesia merupakan negara demokrasi yang mana ruang untuk menyuarakan pendapat sangat terbuka.
"Dari poin itu, kami menilai proses demokrasi dibuka ruang seluas-luasnya," jelasnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




