Terima Tambahan 10 Ribu Ton, Dinas Pertanian Tuban Minta Petani Tak Khawatir Soal Pupuk Bersubsidi

Terima Tambahan 10 Ribu Ton, Dinas Pertanian Tuban Minta Petani Tak Khawatir Soal Pupuk Bersubsidi

Sehingga dipastikan olehnya jika ada isu dugaan kelangkaan stok pupuk, itu tidak benar. Selain ke gudang penyangga, tim monev juga mendatangi beberapa distributor dan kios pupuk guna memastikan.

"Dari beberapa kios memang ada yang habis, akan tetapi mereka juga langsung order untuk tahap selanjutnya sesuai jatahnya. Itu yang dibilang langka kami jamin tidak benar," akunya.

Karena menurutnya, telah mendapatkan jatah tambahan alokasi pupuk yang lumayan besar. Bahkan, ada beberapa kecamatan yang RDKK-nya kecil mendapat penambahan 100 persen dari tingkat kebutuhan.

"Untuk isu kelangkaan pupuk, diharap para petani untuk bisa bersabar, karena proses order, proses salur semua perlu dikomunikasikan dan berproses mulai dari tingkat kios, distributor dan gudang penyangga," timpalnya.

Terpisah, Vice President (VP) Penjualan Wilayah 4A PT Pupuk Indonesia (Persero), Iyan Fajri mengatakan, pihaknya berkomitmen penuh untuk menyalurkan tambahan 10 ribu ton pupuk bersubsidi untuk petani Tuban. Sebagai produsen, Pupuk Indonesia berkewajiban menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai penugasan atau alokasi dari pemerintah.

Sesuai data yang dimilikinya, stok pupuk bersubsidi di Tuban sebesar 7.707 ton. Jumlah ini mencapai 160 persen lebih banyak dari kewajiban stok minimal di Tuban. Adapun pupuk bersubsidi untuk Tuban berasal dari salah satu anak usaha Pupuk Indonesia, yaitu PT Petrokimia Gresik, Jawa Timur.

“Fasilitas distribusi Pupuk Indonesia juga sangat memadai, yaitu terdiri dari 3 unit gudang penyangga, 7 distributor, dan 241 unit kios resmi pupuk yang siap mendistribusikan sampai ke petani yang berhak sesuai e-RDKK,” jelasnya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 10 Tahun 2022 bahwa pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani yang terdaftar dalam kelompok tani dan menggarap lahan maksimal dua hektare untuk setiap musim tanam. Adapun jenis komoditas yang berhak mendapat pupuk bersubsidi antara lain padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kopi, kakao, dan tebu rakyat. (gun/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO