Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya dan Kasatreskrim Polres Tuban, AKP M Gananta.
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Polres Tuban akan menindak tegas penjualan pupuk bersubsidi diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Hal tersebut, disampaikan Kasatreskrim Polres Tuban, AKP M Gananta, sebagai tindak lanjut adanya kelangkaan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Tuban akhir-akhir ini.
BACA JUGA:
- Lapas Tuban Gagalkan Penyelundupan 177 Butir Obat, Alur Kunjungan Bakal Diperketat
- PT Solusi Bangun Indonesia Bagikan Dividen Rp329,3 Miliar dari Laba Bersih 2025
- Gangguan Transmisi 500 kV, PLN Angkat Bicara soal Listrik Padam di Tuban hingga Lamongan
- Berawal dari Facebook, Pasangan Paruh Baya ini Resmi Menikah di Nikah Massal Tuban
Selain itu, pihak kepolisian juga mendapatkan informasi dari masyarakat terkait terjadinya praktek jual beli pupuk bersubsidi diatas HET. Pihaknya tengah menerjunkan tim ke lapangan untuk mendalami pendistribusian pupuk subsidi di wilayah Kabupaten Tuban.
"Adanya laporan itu langsung kita tindaklanjuti, tapi tim di lapangan tidak menemukan adanya penjualan pupuk bersubsidi diatas HET," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (5/10/2022).
Lebih lanjut, pihaknya meminta masyarakat segera melapor jika mendapati praktek jual beli pupuk bersubsidi yang tidak sesuai dengan penetapan pemerintah.
"Masyarakat jika menemukan adanya penjualan pupuk bersubsidi melebihi HET segera laporkan, supaya segera kita lakukan penindakan," imbuhnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




