Pertalite Rp10.000, Pertamax Rp14.500, ini Jenis Motor dan Mobil Tak Boleh Isi Pertalite

Pertalite Rp10.000, Pertamax Rp14.500, ini Jenis Motor dan Mobil Tak Boleh Isi Pertalite Pengumuman ini dipasang di SPBU Jalan A Yani Surabaya. Foto: BANGSAONLINE.com

Daihatsu Xenia

Daihatsu Terios

Mitsubishi Xpander

Wuling Confero S

Wuling Almaz RS

Honda Mobilio

Honda HR-V

Nissan Livina

Nissan Serena

Suzuki Ertiga

Suzuki Baleno Hatchback

Hyundai Stargazer

Mazda CX-5

Mazda CX-3

Presiden RI Joko Widodo resmi mengumumkan kenaikan harga BBM.

"Harga beberapa jenis BBM yang selama ini mendapat subsidi akan mengalami penyesuaian," kata Presiden Jokowi dikutip detik.com, Sabtu (3/9/2022).

Sementara Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan tarif baru BBM subsidi ini berlaku pada hari ini.

"Ini berlaku 1 jam sejak saat diumumkan penyesuaian harga ini. Berlaku pukul 14.30 WIB," ujar Arifin. (tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO