Vero, tersangka pengedar narkoba, dimintai keterangan saat dihadirkan di Mapolres Blitar Kota.
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota meringkus seorang wanita cantik pengedar narkoba. Wanita tersebut diketahui bernama Vero (21) warga Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono mengatakan, selain tersangka Vero, diamankan pula 12 tersangka pengedar narkoba lainnya. Mereka diamankan dalam operasi tumpas narkoba yang digelar sejak 22 Agustus lalu.
BACA JUGA:
- Remaja Putus Sekolah Dijajakan Layani Hidung Belang di Kota Blitar, 5 Mucikari Diamankan
- MAKI Tolak Mantan Napi Maju Calon Ketua KONI, Wali Kota Blitar Buka Suara
- Sekolah Rakyat di Kota Blitar Mulai Verifikasi Calon Siswa, Prioritaskan Siswa dari Keluarga Miskin
- Siswi 14 Tahun di Kota Blitar Diduga Jadi Korban TPPO, Polisi Selidiki Jaringan Pelaku Mucikari
"Untuk tersangka atas nama Vero ini diamankan di Ngadiluwih, Kediri," kata Argowiyono, Jumat (26/8/2022).
Dia menambahkan, dari tersangka Vero diamankan sebanyak 500 butir pil dobel L.
"Untuk tersangka perempuan ini barang bukti yang diamankan adalah 500 butir pil dobel L," tegasnya.
Argowiyono menambahkan, dalam tujuh hari pelaksanaan operasi tumpas narkoba, pihaknya mengungkap 11 kasus dengan 13 tersangka. Rinciannya, 6 kasus narkotika jenis sabu dan 5 kasus peredaran obat keras jenis dobel L.
Sementara barang bukti yang diamankan di antaranya 4,17 gram sabu, 1.025 butir pil dobel L, uang tunai sebesar Rp200 ribu, timbangan digital, dan 9 handphone berbagai merk.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika 2 dan Pasal 197 sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 1 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (ina/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




