Hearing Kandaskan Tuntutan Ratusan Honorer K2 di Kabupaten Mojokerto

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Nasib miris honorer K2 dilingkup Pemkab Mojokerto bakal terus berlanjut. Ini setelah tuntutan untuk diangkat menjadi tenaga honorer daerah (honda) dan mendapat insentif sejuta perbulan mentok di tangan aturan.

Kepastian itu terkuak dalam hearing yang digelar Komisi A bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kabupaten Mojokerto dengan Kepala Dinas Pendidikan serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pelatihan (BKPP), di gedung dewan, kemarin sore (21/4).

Di depan sekitar 50 puluhan tenaga honorer K2, Kepala Diknas, Yoko Priyono mengaku menyesal tak bisa mencairkan uang insentif yang dijanjikan bupati sejak tahun 2014 kemarin. Hal itu disebabkan bertentangan dengan PP 48/2005 tentang larangan pengangkatan tenaga honorer daerah.

"Kami tidak pernah punya niat untuk mengganjal pencairan uang insentif itu, tapi memang ada aturan pemerintah yang melarangnya," ungkap Yoko.

Ia juga membenarkan, jika di PAPBD 2014 dan APBD 2015 ini ada ploting anggaran untuk realisasi insentif 167 honorer K2 di Dinas Pendidikan. Tapi anggaran tersebut tak dapat terserap lantaran terganjal aturan. "APBD 2015 ini sudah disiapkan dana Rp. 600 juta, tapi sampai saat ini kita tak berani serap karena takut melanggar aturan," tukasnya.

Yoko juga mengaku sudah melakukan konsultasi ke BPK, tapi tetap saja penyerapan anggaran tersebut tidak dibenarkan. "Memang saya sudah konsultasi ke BPK, mereka bilang uang itu tidak bisa dicairkan jika tidak ada SK. Dan jikalau SK itu keluar itupun juga melanggar PP," tegasnya.

Namun demikian, Yoko berjanji tak bakal tinggal diam. Ia akan tetap berusaha mencari solusi terbaik agar nasib honorer K2 tak terkatung-katung tanpa kepastian.

"Cuma ada satu solusi untuk mencairkan anggaran itu, yakni membuka lelang terbuka untuk pengangkatan tenaga kontrak. Tapi masalahnya jika itu dilakukan, jumlah pelamarnya bisa membludak dan belum tentu bisa mengakomodir honorer K2 yang tersisisa ini," keluhnya.

Karenananya, untuk mengeliminir ledakan pelamar, Yoko akan menggunakan sistem kontrak kerja dengan sekolah. "Jadi nanti yang umumkan mencari pegawai kontrak bukan Pemkab, tapi pihak sekolah. Dan yang meneken kontraknya juga kepala sekolah," tukasnya.

Tak hanya itu, ia juga meminta koordinator K2 untuk mendata keahlian masing-masing honorer. Ini untuk mempermudah Diknas menyalurkan kemampuan mereka sesuai bidang dan keahliannya masing-masing. "Kalau ada yang bisa IT, itu nanti bisa kita titipkan ke SKPD yang membutuhkan. Dan kalau guru, bisa kita bantu untuk ditempatkan disekolah yang membutuhkan pula," janjinya.

Sementara itu, Kepala BKPP Kabupaten Mojokerto, Susantoso juga sepakat dengan solusi yang ditawarkan Kepala Diknas. Karena untuk mencabut PP harus dengan PP yang baru, dan itu sangat sulit. "Ini yang mengganjal bukan pemkab, tapi memang peraturan pemerintah. Jadi sangat sulit bagi kita untuk mengakomodir tuntutan K2 ini," ujarnya.

Terpisah, Saiful, Koordinator Honorer K2 Kabupaten Mojokerto ditemui usai hearing mengaku tak puas dengan opsi yang ditawarkan oleh Kadiknas. Namun pihaknya tak bisa berbuat banyak karena memang terganjal aturan. "Setelah ini kita akan rapatkan lagi dengan seluruh rekan honorer K2, ini untuk menentukan langkah kita selanjutnya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO