Periksa 23 Saksi, Polres Gresik Naikkan Kasus Pernikahan Manusia dengan Kambing ke Penyidikan

Periksa 23 Saksi, Polres Gresik Naikkan Kasus Pernikahan Manusia dengan Kambing ke Penyidikan Nur Hudi Didin Arianto (dari kiri ke kanan), Arif Saifullah, Saiful Arif, dan Krisna saat melakukan pertaubatan dengan disaksikan Ketua MUI Gresik KH Mansoer Shodiq dan ormas Islam. foto: SYUHUD/BANGSAONLINE.com

GRESIK, BANGSAONLINE.com - telah menaikkan status kasus pernikahan antara spritualis nusantara Saiful Arif (44), warga Desa Klampok, Kecamatan Benjeng, dengan seekor kambing betina yang diberi nama Sri Rahayu Bin Bejo, pada 5 Juni 2022. Penyidik pidana umum (Pidum) menaikkan status perkara dari penyelidikan (lid) ke tingkat penyidikan (dik).

"Sudah Bang. Saat ini kasusnya sudah naik tahap penyidikan," ucap Kasatreskrim Iptu Wahyu Rizki Saputro saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (18/6/2022).

Baca Juga: Jelang Tutup Tahun 2024, DPRD Gresik Paripurnakan Pembahasan 6 Raperda

Penyidik Pidum telah meminta keterangan lebih dari 23 saksi kasus yang diduga melibatkan 4 orang yang telah dinyatakan Majlis Ulama Indonesia (MUI) sebagai tindakan penistaan agama Islam. Keempatnya adalah, Pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Nur Hudi Didin Arianto. Ia saat ini menjadi Anggota periode 2019-2024 dari Fraksi Nasdem.

Kemudian, pengantin laki-laki Saiful Arif (44), warga Desa Klampok, Kecamatan Benjeng. Lalu penghulu pernikahan Krisna. Dan yang terakhir, Arif Saifullah pemilik konten Sanggar Cipta Alam (SCA)

Penyidik dalam kasus ini, tambah Kasatreskrim juga telah memasang garis polisi (police line) untuk mencegah agar tempat yang digunakan ritual nyleneh pernikahan manusia dengan kambing di Pesanggrahan Keramat, tidak rusak, dan barang bukti (BB) hilang. (hud/ns) 

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Gresik Minta Pemkab Mitigasi Banjir Kota

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO