Surat juga ditujukan kepada Direktur Telkom Tbk Kabupaten Pasuruan, PDAM Kabupaten Pasuruan, Manager PT. PLN Kabupaten Pasuruan, DPUPR Kabupaten Pasuruan, Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan, Dinas Pengelolaan Uang Daerah Kabupaten Pasuruan, serta Camat dan 10 Kepala Desa yang ada di wilayah sengketa.
Adapun isi surat itu memberitahukan kepada instansi yang berwenang agar tidak melaksanakan kegiatan di lahan BMN TNI AL Kecamatan Grati. Kegiatan dimaksud antara lain menerbitkan KTP, KSK, dan data kependudukan baru. Dalam surat itu juga diterangkan bahwa warga dilarang menerbitkan SPPT, menerbitkan izin mendirikan bangunan permanen dan semi permanen, serta memproses jual beli tanah dan bangunan atau garapan tanah.
Tidak hanya itu, warga juga tidak boleh menerbitkan sertifikat tanah dan bangunan, memasang dan menambah jaringan listrik, melaksanakan, membuat, atau memperbaiki jalan, memasang instalasi air minum, dan memasang instalasi telepon.
Terakhir di surat itu menjelaskan bahwa TNI AL tidak mengizinkan atau keberatan terhadap segala bentuk kegiatan, pembangunan, pemasangan instalasi, ataupun menerbitkan surat-surat terkait di BMN tersebut.
Apabila ada pihak yang melaksanakan kegiatan tersebut, maka TNI AL akan melaksanakan penertiban sesuai aturan yang berlaku. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Komandan Lantamal V Laksamana Pertama TNI AL Yoos Suryono Hadi M.Tr (Han).
Adapun acuan dasar larangan tersebut dijelaskan dalam surat itu salah satunya yakni, Peraturan Pemerintah RI nomor 68 tahun tentang penataan wilayah pertahanan negara (tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5574, penjelasan atas lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor 190). Kemudian ada juga aturan-aturan yang dijelaskan di dalam surat tersebut. (afa/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News