Secara nasional, terdapat lima tingkatan existing bisnis di pondok pesantren.
Pertama, startup business (bisnis rintisan). Pesantren yang termasuk kelompok ini menjalankan usahanya kurang 2 tahun dan skala bisnis mikro (kekayaan bersih 50 juta, omzet paling banyak 300 juta). Pesantren kelompok ini sebesar 22,5% secara nasional.
Kedua, unorganized business (bisnis belum terorganisir dan belum dikelola dengan baik). Pesantren yang termasuk kelompok ini menjalankan usahanya antara 2-3 tahun. Usaha yang dijalankan belum mampu memberikan kontribusi ke pesantren, dan skala bisnis kecil (kekayaan bersih 50-500 juta, omzet paling banyak 300 juta – 2,5 miliar). Pesantren kelompok ini sebesar 39,5% secara nasional.
Ketiga, survive and stable business (bisnis stabil dan dapat bertahan). Pesantren yang termasuk kelompok ini menjalankan usahanya antara 4-5 tahun. Usaha yang dijalankan mampu memberikan kontribusi ke pesantren antara 10-25%, dan skala bisnis menengah (kekayaan bersih 500 juta – 10 miliar, omzet paling banyak 2,5 miliar – 10 miliar). Pesantren kelompok ini sebesar 25,6% secara nasional.
Keempat, growing and developing business (bisnis tumbuh dan berkembang). Pesantren yang termasuk kelompok ini menjalankan usahanya lebih dari 5 tahun. Usaha yang dijalankan mampu memberikan kontribusi ke pesantren sebesar 25% ke atas, dan skala bisnis atas (kekayaan bersih lebih dari 10 miliar, omzet tahunan 50 miliar ke atas). Pesantren kelompok ini sebesar 9,8% secara nasional.
Kelima, capable and independently (bisnis mampu memandirikan pondok pesantren). Usaha yang dijalankan pesantren yang termasuk kelompok ini mampu membiayai seluruh operasional pondok pesantren dan gratis semua fasilitas, meskipun pesantren tetap menerima sumbangan yang bersifat sukarela. Pesantren kelompok ini sebesar 2,6% secara nasional.
Penulis adalah Sekjen OPOP (One Pesantren One Product) dan dosen Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (UNUSA).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News