Kesel Suami Suka Main Talak, Serumah 3 Tahun Pisah Ranjang | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kesel Suami Suka Main Talak, Serumah 3 Tahun Pisah Ranjang

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: .
Jumat, 22 Oktober 2021 09:17 WIB

Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A..

>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A.. Kirim WA ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<

Pertanyaan:

Assalamualaikum Wr.Wb. Kiai. Saya mau tanya, seorang suami memberikan talak satu. Orang tua pihak perempuan tahu. Akhirnya ijab kabul lagi. Apakah dihitung baik-baik lagi ( sah)? Lalu bertahun kemudian sang suami memberikan talak lagi itu dihitung talak satu atau talak dua kiai?

Selama kurun waktu kurang lebih tiga tahun tidak berhubungan intim tetapi masih 1 rumah (beda kamar). Masih diberikan nafkah uang tuk anak dan makan dia sehari-hari. Dihitung seperti bayar kost di rumah org tua istri.

Apakah hal itu dihitung sudah cerai? Dalam waktu tiga tahun itu istri milih diam tidak beritahu ke orang tua kedua belah pihak karena si istri tidak mau rujuk (ijab kabul lagi). Istri merasa digampangin oleh si suami (kalau marah mudah bicara talak). Mohon infonya pak ustaz. Bisa tidak bila si istri ajukan ke pengadilan agama tuk benar-benar pisah? (Rika Mayang - Jakarta)

Jawaban:

Hidup berumah tangga dalam ikatan perkawinan itu adalah sebagian praktik penting dari syariat Islam, yang bertujuan agar pasangan tersebut hidup bahagia baik secara sosial maupun spiritual. Untuk itulah akad nikah dilakukan melalui proses "yang cukup" untuk menjamin dan memproteksi agar ikatan perkawinan itu tidak putus. Jika putus pun (dengan talak) masih diberi jalan, agar yang putus itu bisa tersambung lagi.

Terkait kasus yang ditanyakan, secara Fikih (hukum Islam), talak yang sudah jatuh, masing-masing pasangan (istri dan suami) diberi waktu jeda untuk berpikir ulang atau evaluasi diri; apakah akan bersikeras bercerai atau menyambung kembali. Masa evaluasi diri ini dalam Fikih disebut iddah. Masa iddah istri yang ditalak dalam usia subur itu adalah tiga kali suci, terhitung sejak jatuh talak. (baca Qs al-Baqarah).

Pada masa iddah itu suami diharap bisa evaluasi diri, apakah akan kukuh mencerai atau rujuk. Pada masa iddah itu hakikatnya talak "nyaris terputus". Jika suami tidak merujuk istri pada masa iddah, maka talak satu terjadi.

Rujuk pada masa iddah tidak perlu akad nikah lagi. Hanya suami bilang pada istri: "Saya rujuk menjadi suamimu" dan istri menjawab: "Ya... aku menerima menjadi istrimu". Peristiwa rujuk ini sebaiknya diketahui minimal oleh dua saksi. Misalnya tak ada saksi, rujuk nikah ini SAH.

Proses kembali menjadi pasangan baik melalui proses rujuk pada masa iddah maupun melalui 'akad nikah ulang', talaknya dihitung satu kali (talak satu). Demikian juga talak dua dan tiga. Pasca talak tiga, pintu ditutup untuk rujuk. Kecuali dengan syarat yang sangat berat.

Ini menurut ketentuan Fikih. Menurut UU Perkawinan No 1 tahun 1974 dan KHI tahun 1986, "talak bisa jatuh jika diucapkan dalam sidang pengadilan" Untuk itu, problem rumah tangga yang ibu alami, karena sudah berjalan 3 tahun, maka ibu BOLEH MENGGUGAT TALAK ke Pengadilan Agama. Demikian, semoga segala persoalan yang ibu hadapi segera selesai. Wallahu a'lam.

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video