Kesel Suami Suka Main Talak, Serumah 3 Tahun Pisah Ranjang
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: .
Jumat, 22 Oktober 2021 09:17 WIB
>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A.. Kirim WA ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<
Pertanyaan:
BACA JUGA:
5 Tipe CCTV yang Bisa Dijadikan Referensi untuk Dipasang di Rumah
Cara Memilih Jasa Service AC Terbaik
Hati-Hati! Seorang Ayah Tak Bisa Jadi Wali Nikah jika Anak Gadisnya Hasil Zina, Lahir di Luar Nikah
Pembubaran Pengajian di Surabaya, Prof Kiai Imam Ajak Bagi Tugas Dakwah, Syafiq Basalamah Wahabi?
Assalamualaikum Wr.Wb. Kiai. Saya mau tanya, seorang suami memberikan talak satu. Orang tua pihak perempuan tahu. Akhirnya ijab kabul lagi. Apakah dihitung baik-baik lagi (suami istri sah)? Lalu bertahun kemudian sang suami memberikan talak lagi itu dihitung talak satu atau talak dua kiai?
Selama kurun waktu kurang lebih tiga tahun tidak berhubungan intim tetapi masih 1 rumah (beda kamar). Masih diberikan nafkah uang tuk anak dan makan dia sehari-hari. Dihitung seperti bayar kost di rumah org tua istri.
Apakah hal itu dihitung sudah cerai? Dalam waktu tiga tahun itu istri milih diam tidak beritahu ke orang tua kedua belah pihak karena si istri tidak mau rujuk (ijab kabul lagi). Istri merasa digampangin oleh si suami (kalau marah mudah bicara talak). Mohon infonya pak ustaz. Bisa tidak bila si istri ajukan ke pengadilan agama tuk benar-benar pisah? (Rika Mayang - Jakarta)
Jawaban: