Perpres 82 Tahun 2021 Diteken, PCNU Bangil Gelar Tasyakuran, Pemkab Segera Siapkan Perda dan Perbup
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Fuad
Kamis, 16 September 2021 10:56 WIB
"Perhatian pemerintah ini tentu dalam hal kebijakan, salah satunya kebijakan anggaran. Sehingga pesantren betul-betul bisa berdaya menghasilkan generasi bangsa yang berakhlakul karimah dan berkontribusi bagi pembangunan Bangsa Indonesia," bebernya.
Mengacu data kemenag tahun 2021, terdapat 206 pondok pesantren di Kabupaten Pasuruan. Perpres tersebut diharapkan bisa memberdayakan ratusan pesantren tersebut, melalui dana abadi pesantren.
"Selain implementasi perpres, ada kearifan lokal, kebijakan di Kabupaten Pasuruan yang akan kita sesuaikan dengan isi perpres tersebut," tandasnya.
Sementara Kiai Shobri, Ketua PCNU Bangil menambahkan, tasyakuran ini diselenggarakan sebagai bentuk terima kasih kepada pemerintah yang peduli kepada pondok pesantren.
Kiai Shobri berharap dengan adanya perpres itu, pesantren bisa lebih berdaya saing, mandiri, serta mampu mencetak santri profesional dan berakhlaqul karimah.
"Dengan modal profesional, bersosialis, dan berakhlak, itulah santri keluaran pesantren bisa menjadi orang yang anfa' (bermanfaat) untuk sesama," pungkas bapak angkat Bupati Sidoarjo tersebut kepada HARIAN BANGSA di Kantor PCNU, Desa Kenep, Beji, Kabupaten Pasuruan. (afa/rev)