Kenal Lewat Medsos, Tukang Sate di Jakarta Setubuhi Pelajar Bangkalan, Pelaku Sempat Rekam Aksinya
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Subaidah
Kamis, 19 Agustus 2021 20:28 WIB
Saat melakukan aksi bejatnya, tersangka merekam tanpa sepengetahuan korban. Rekaman ini digunakan tersangka untuk mengancam korban.
Kemudian, masih menurut kasatreskrim, kejadian kedua terjadi pada tanggal 2 Agustus 2021. Tersangka mengajak korban melakukan hal yang sama. Dengan ancaman akan memviralkan video sebelumnya jika korban menolak.
"Atas kejadian ini, tersangka akan ditindak sesuai Pasal 81 ayat 1 UU RI no 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun," pungkasnya. (ida/uzi/ian)