Sengketa Tanah Warga Desa Bulukandang Prigen, Akhirnya BPN Turun Lokasi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sengketa Tanah Warga Desa Bulukandang Prigen, Akhirnya BPN Turun Lokasi

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Fuad
Rabu, 23 Juni 2021 00:06 WIB

Suasana mediasi sebelum tinjau lokasi.

Fahmi juga menunjukkan bukti-bukti berkas kepemilikan ahli waris, yaitu bahwa dalam buku C desa, buku kerawangan, sesuai dengan petok D dan SPPT yang hingga saat ini atas nama Daroem.

Selanjutnya BPN memberikan kesempatan kepada Wahi, Kepala Desa Bulukandang, untuk memberikan keterangan. Menurut Wahi, berdasarkan sertifikat yang dimiliki Hj. Sulistiowati, bahwa tanah yang dimaksud bukan obyek yang saat ini disengketakan.

"Obyek tanah dalam sertifikat Hj. Sulistiowati yaitu Persil 79 buku C Desa nomor 618. Kalau yang dimaksud Persil 79 Letter C nomor 618, lokasinya tidak di sini, tapi di daerah perkampungan daerah rumah saya," jelas Wahi.

Sedangkan blok obyek tanah yang disengketakan ini adalah Persil 72.

Menurut Wahi, sesuai buku C desa, peta blok yang ada di desa, serta SPPT tahunan, bahwa tanah yang saat ini disengketakan hingga saat ini atas nama Daroem/Toim.

Setelah kedua belah pihak dan kades memberikan keterangannya, BPN menyampaikan akan segera menyikapi hasil tinjauan lokasi. Kegiatan itu diakhiri dengan membaca fatihah agar segera ada penyelesaian yang terbaik.

"Mari persoalan ini kita akhiri dengan baca surat fatihah, semoga ke depannya ada hikmah dan menemukan solusi terbaik," tutup Yusuf. (afa/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video