Sering Gelar Pesta Narkoba di Rumah, TO Polres Pasuruan Dibekuk
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Andy Fachrudin
Jumat, 22 Januari 2021 22:08 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Satnarkoba Polres Pasuruan belakangan ini sangat serius perang dengan para pelaku obat terlarang. Kali ini, jajaran satnarkoba berhasil membekuk tersangka kasus sabu bernama Ali Maskur bin Djamit (51) warga Dusun Pandean, Desa Pandean, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.
Tersangka yang dikenal dengan julukan Mr. Kucur ini merupakan target operasi (TO) dari kepolisian. Kucur diciduk pada hari Rabu (20/1/21) sekitar pukul 17.30 WIB di dalam rumahnya.
BACA JUGA:
Polisi Tangkap Maling LPG di Gempol
Polisi Tangkap Spesialis Curanmor di Pasuruan
Lujeng Sudarto Desak APH Percepat Penyidikan Kasus Penimbunan BBM
Dua Anggota Polres Pasuruan Berhasil Ringkus Jambret di Pandaan
Penangkapan pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta itu bermula dari pengintaian anggota Buser Satnarkoba Polres Pasuruan, setelah mendapat informasi dari warga tentang adanya peredaran narkoba.
Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasatnarkoba AKP Domingos DEF Ximenes, S.H., S.I.K. mengungkapkan, penangakapan Kucur berkat informasi masyarakat yang resah dengan perilaku tersangka yang seringnya pesta narkoba di rumahnya.