Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Pasuruan
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: M. Andy Fachrudin
Selasa, 06 Februari 2024 17:11 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Seorang pria berinisial TL, warga Dusun Pandelegan, Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, ditangkap polisi lantaran didapati mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo, mengatakan bahwa penangkapan itu bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang mengetahui aktivitas mencurigakan, yakni peredaran narkoba. Oleh karena itu, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk mencari kebenaran informasi tersebut, dan menangkap pelaku yang sedang berada di warung.
BACA JUGA:
Sebelum Meninggal, Ki Panji Sempat Doakan Mas Dion Bupati Pasuruan 2024
Minta Jaminan Kepastian Usaha, Pengusaha Tempat Hiburan di Pasuruan Audiensi dengan Dewan
Polisi Bongkar Home Industry Narkoba di Jawa Timur
Lujeng Sudarto Desak APH Percepat Penyidikan Kasus Penimbunan BBM
"Berdasarkan informasi dan kami kembangkan dan kita lakukan, kami berhasil mengamankan pelaku di Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan. Tak jauh dari jalan raya tepatnya di dalam warung. Dan pelaku kita amankan Sekitar pukul 11.00 WIB," urai Agus, Selasa (6/2/2024).
Ia pun menyebut, TL merupakan residivis dan penjahat kambuhan. Tersangka pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama pada 2017 dan bebas dari tahanan pada 2021.
Simak berita selengkapnya ...