Agar Tak Terjadi Silpa, Ketua DPRD Gresik Minta Bupati Buat Diskresi Desa Soal Penggunaan BHP
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Rabu, 18 November 2020 12:23 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ketua DPRD Gresik, Moh. Abdul Qodir meminta kepada Bupati Sambari Halim Radianto melalui Dinas Pemerintahan Desa (DPMD) agar membuat terobosan berupa diskresi untuk desa-desa yang memiliki BHP dan RD (bagi hasil pajak dan retribusi daerah) cukup besar.
Menurutnya, tidak mungkin dana bantuan tersebut bisa habis kalau hanya digunakan secara normatif berdasarkan peraturan bupati (perbup) terkait penggunaan BHP dan RD.
BACA JUGA:
Geliatkan Sektor Wisata, Begini Saran Pimpinan DPRD Gresik dan Caleg Terpilih DPR RI
Kandidat Ketua DPRD Gresik, Mohammad dan Syahrul Bersaing Ketat
Komisi IV DPRD Gresik Dalami LKPj Kepala Daerah 2023 Bersama OPD Mitra
Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat
"Kami minta kepada Bupati Gresik agar membuat diskresi untuk penggunaan dana tersebut," ujar Abdul Qodir kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (18/11/2020).
Ditegaskan Abdul Qodir, pembuatan diskresi tersebut dimaksudkan agar uang dari BHP dan RD tidak selalu menjadi sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) desa. Padahal, di desa masih banyak kegiatan pembangunan yang harus dibiayai.
"Langkah ini agar pembangunan di desa jalan, perekonomian jalan, karena ada tambahan perputaran uang di desa," terang Politikus PKB ini.
Abdul Qodir mengungkapkan, selama ini hasil konfirmasi ke desa-desa, kepala desa (kades) tak berani menggunakan sisa atau silpa BHP RD karena tak diatur dalam perbup.