Polres Lamongan Ringkus Pengedar Uang Palsu | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polres Lamongan Ringkus Pengedar Uang Palsu

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Rabu, 14 Oktober 2020 14:53 WIB

Kapolres Lamongan, AKBP Harun.

Sementara tersangka kepada petugas mengaku, uang palsu yang didapat tersebut didapat dari SIS sebanyak 10 juta, yang kini sedang menjalani proses hukum di Polrestabes Surabaya dan sudah dibelanjakan sebesar 1 juta. Uang tersebut kemudian disita petugas sebagai barang bukti.

“SIS sendiri kini menjalani proses hukum di Polrestabes Surabaya dalam kasus yang sama,” jelas Harun, panggilan Kapolres AKBP Harun.

Kini tersangka harus mendekam di sel tahanan dan menjalani proses hukum di Satreskrim Polres Lamongan.

Akibat perbuatanya tersangka dijerat pasal pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) jo 26 Ayat (2) dan ayat (3) UU Rl No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. “Ancaman hukumannya adalah paling lama 15 tahun kurang penjara,” tegas Harun.

Atas kasus ini, petugas Polres Lamongan terus melakukan pengembangan dan berharap masyarakat segera melapor ke kantor polisi terdekat bila mendapati adanya peredaran uang palu agar dilakukan proses lebih lanjut sebelum menjadi korban. (qom/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video