Polres Jombang Tangkap Dua Pengedar Sabu Asal Mojokerto
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Aan Amrulloh
Rabu, 14 Oktober 2020 10:43 WIB
Selain itu juga, polisi mengamankan barang bukti sabu lainnya yakni, 1 plastik klip yang di dalamnya terdapat 4 gulungan kertas masing-masing berisi (0,24), (0,24), (0,24), (0,22 gram). Total berat kotor keseluruhan 1,67 gram. Serta satu lembar kertas bukti slip transfer dan dua buah Hp.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka beserta barang buktinya kini diamankan ke Mapolres Jombang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Mukid. (aan/dur)