Empat Pelaku Pencabulan dan Pemerkosaan di Jombang Jadi Tersangka
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Aan Amrullah
Sabtu, 26 September 2020 11:49 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jombang sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus pencabulan dan pemerkosaan seorang remaja asal Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Empat pelaku yang ditetapkan tersangka yakni BAK (17), AG (18), MZ (16), dan MA (20), asal Kecamatan Mojowarno. Dua pelaku lainnya masih berstatus saksi.
“Total pelaku ada 9 orang, enam sudah diamankan, dua masih berstatus saksi, dan empat sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan tiga orang masih DPO,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Jombang, Ipda Agus Setiyani, Sabtu (26/09).
BACA JUGA:
Ayah di Jombang Tega Cabuli Anak Tirinya, Korban Diancam Dibunuh
Kenalan Lewat Medsos, Pemuda di Jombang Setubuhi Gadis SMP
Sidang Lanjutan Kasus Pencabulan Mas Bechi, PN Surabaya akan Hadirkan 40 Saksi
Personel Gabungan Amankan Sidang Perdana MSAT, Terdakwa Kasus Pencabulan Santriwati
Dijelaskan Agus, dari pemeriksaan yang dilakukan, keempat tersangka ini mempunyai peran yang berbeda. Ada yang hanya melakukan pencabulan terhadap korban, ada juga yang menyetubuhi.
“Para tersangka ini ada yang hanya mencabuli saja dan ada yang menyetubuhi korban. Namun kita masih melakukan pendalaman lagi pada masing-masing tersangka,” terangnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini empat tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Jombang. Tersangka dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
Simak berita selengkapnya ...