Personel Gabungan Amankan Sidang Perdana MSAT, Terdakwa Kasus Pencabulan Santriwati | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Personel Gabungan Amankan Sidang Perdana MSAT, Terdakwa Kasus Pencabulan Santriwati

Editor: Rohman
Wartawan: Anatasia Novarina
Senin, 18 Juli 2022 14:33 WIB

Sidang perdana kasus pencabulan terhadap santriwati dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani alias MSAT (42) di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/7/2022).

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perdana kasus pencabulan terhadap santriwati dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani alias (42), Senin (18/7/2022). Sidang perdana kali ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) secara daring.

Pantauan BANGSAONLINE.com di lokasi, sidang ini diamankan ratusan personel gabungan dari Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim.

Adapun ketua majelis hakim yang menangani perkara bernomor 1361/Pid.B/2022/PN-Sby adalah Sutrisno dengan dua hakim anggota, yakni Titik Budi Winarti dan Khadwanto.

Dalam sidang, jaksa mendakwa terdakwa dengan Pasal 285 Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau Pasal 289 Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman 9 tahun.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video