Dinilai Mencemarkan Nama Baik, Wartawan dan Pemred Media Online Digugat Rp 1,7 Miliar | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dinilai Mencemarkan Nama Baik, Wartawan dan Pemred Media Online Digugat Rp 1,7 Miliar

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 19 Agustus 2020 14:27 WIB

Pengacara Penggugat, Bambang Sukoco, S.H., M.Hum., dan Santoso, S.E, S.H., M.H. (foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE)

Sementara itu, Pengacara Penggugat, Santoso, S.E., S.H., M.H., menjelaskan bahwa inti gugatan karena adanya perbuatan melawan hukum yang berisi keberatan-keberatan dari kliennya yang mana berita yang dimuat Duta.co dianggap merugikan hak-hak penggugat. Atas kasus ini, pihaknya menggugat Rp 1,7 miliar, yakni imateriel sebesar Rp 1 miliar, dan secara materielnya Rp 700 juta.

"Setelah mediasi tidak menemukan titik temu, karena masing-masing pihak sama-sama mempertahankan pendapat, akhirnya sidang dilanjutkan dengan pembacaan perkara gugatan," kata Santoso.

Pengacara Penggugat lainnya, Bambang Sukoco, S.H., mengatakan bahwa ada salah persepsi dari pihak tergugat. Ia menerangkan bahwa gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan kliennya ini menurut pihak tergugat adalah ranah . Sedangkan diketahui, MoU antara dengan Kapolri itu adalah terkait perkara pidana.

"Sementara gugatan yang kita ajukan melalui PN Kota Kediri ini adalah perkara perdata yaitu merugikan secara pribadi secara materiel maupun imateriel," terang Bambang Sukoco.

Imateriel, lanjut Bambang Sukoco, adalah bersifat moral. Misalnya ada nama yang tercemar dan sebagainya. "Memang tidak bisa dirinci secara detail, karena itu menyangkut perasaan, nama yang tercemar, dan merugikan secara bisnis. Sedangkan secara materiel itu adalah SK Cafe mengalami sepinya pengunjung," urainya.

Seperti pernah diberitakan, Nanang PB selaku Wartawan Duta.co di Kediri, diadukan ke polisi karena berita yang ditulisnya dianggap berita palsu. Oleh pihak kepolisian, kasus ini diteruskan ke . Setelah melalui sidang-sidang, memutuskan pihak Duta.co harus memuat hak jawab, dan itu sudah dilakukan oleh pihak Duta.co.

Meski sudah ada keputusan dari , Dwi Arif Priyono Cs melalui pengacaranya, yakni Bambang Sukoco dan Santoso tetap menggugat Nanang PB ke pengadilan terkait dengan beritanya yang dinilai bohong di website Duta.co pada Selasa, 26 Mei 2020 dengan judul: AMBYAR‼ Pengunjung SK Lab Cafe di Perumahan Perhutani Buyar Didatangi Polisi. (uji/zar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video