Pj Sekda Kota Pasuruan Ikuti Rapat Khusus Tingkat Menteri melalui Video Conference
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Ardianzah
Jumat, 14 Agustus 2020 11:04 WIB
KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 (Coronavirus Disease 2019) terus disosialisasikan dan diterapkan di seluruh tanah air. Semua diminta untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum. Efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh provinsi juga kabupaten/kota di Indonesia terus dipertegas.
Instruksi Presiden itu ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Gubernur dan Bupati/Wali Kota.
BACA JUGA:
Peringati Hari Kartini, Gus Ipul: Peran Perempuan Penting dalam Pembangunan
Pemkot Pasuruan Gelar Upacara Peringatan Hari Otoda XXVIII 2024
Bekas Swalayan di Kota Pasuruan akan Dibangun Jadi Rest Area Bernuansa Arafah
Pesan Wakil Wali Kota Pasuruan di Akhir Tahun Kepemimpinan Bareng Gus Ipul
Oleh karena itu, Menteri Dalam Negeri, Menkopolhukam, Menko Perekonomian, Menteri Komunikasi dan Informatika, Panglima TNI, Wakapolri, Wakil Jaksa Agung, Badan Intelijen Negara menggelar rapat koordinasi khusus tingkat menteri melalui video conference yang sekaligus memberikan arahan kepada seluruh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia.
Dalam kesempatan ini, Pj. Sekretaris Daerah Kota Pasuruan, jajaran Forkopimda Kota Pasuruan, serta Plt. Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Pasuruan mengikuti rapat tersebut melalui Video Conference di Ruang MCC Pemerintah Kota Pasuruan, Kamis (13/8).