Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan di Galis Bangkalan Didakwa Pembunuhan Berencana
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Fauzi
Rabu, 12 Agustus 2020 18:31 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan menggelar sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Moh. Jefri dan Abdul Aziz, dua terdakwa kasus pembunuhan terhadap Mudassir (18), Rabu (12/8). Korban Mudassir, sebelumnya dibunuh kedua terdakwa secara sadis menggunakan celurit, di Desa Lantek Barat, Kecamatan Galis, Bangkalan, 26 April lalu.
Berdasarkan pantauan BANGSAONLINE.com, sidang tersebut digelar secara virtual di Kejaksaan Negeri Bangkalan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dengan pasal 340 subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Moh. Jefri dan Abdul Aziz dinyatakan bersalah telah menghilangkan dan merampas nyawa orang lain dengan sengaja.
BACA JUGA:
Pria Paruh Baya di Arosbaya Bangkalan Tewas Dibacok Keponakan
Keluarga Korban Pembacokan di Bangkalan Desak Polisi Tangkap Pelaku
Berkas Sudah Dilimpahkan, Kasus Pembunuhan Pelajar SMK Pelayaran Bangkalan Segera Disidangkan
Tragedi Carok di Bangkalan, Berawal dari Teguran, Cekcok, Tantangan, hingga Carok 4 Lawan 2 Orang
"Ini baru sidang perdana, kami dakwa kedua terdakwa sesuai pasal 340 subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup," ujar Putu Arya Wibisana, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan.
Ia menjelaskan, bahwa sidang akan kembali dilanjutkan pada hari Rabu (19/8) depan untuk mendengarkan keterangan dari masing-masing saksi.
Ditanya perihal adanya keterlibatan pihak lain, Putu Arya mengaku masih fokus pada kedua terdakwa. "Kita tunggu saja keterangan dari masing-masing saksi di sidang lanjutan ya," ujarnya.