Sidang Pertama Kasus Penganiayaan di Bangkalan, JPU Hadirkan 6 Terdakwa | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sidang Pertama Kasus Penganiayaan di Bangkalan, JPU Hadirkan 6 Terdakwa

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Muzammil
Kamis, 13 Juli 2023 14:02 WIB

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Sidang pertama kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kabupaten , menghadirkan 6 orang terdakwa di Pengadilan Negeri , Kamis (13/7/2023).

Agenda sidang perkara pengannayaan yang menyebabkan 3 korban dengan 2 orang meninggal dunia itu adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Keenam terdakwa yang dihadirkan yaitu Saudi (Desa Buluk Agung), Tahesul Murot (mantan Kades Buluk Agung), Abd Rohman (Desa Bator), Mohamad Helmi (Desa Bator), Jauhari (Desa Buluk Agung), dan Samsul (Desa Buluk Agung). Para terdakwa didampingi oleh penasihat hukumnya, Bakhtiar Pradinata dan rekan.

JPU Himawan Harianto dan Fajrini saat membacakan surat dakwaan menyebut bahwa keenam terdakwa kedapatan membawa senjata tajam saat kejadian penganiyaan di Jalan Halim Perdana Kusuma dengan jenis celurit dan pisau. Keenam terdakwa didakwa melanggar UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1.

"Rabu 5 April 2023 terjadi kejadian penganiayaan di depan kantor DPMD jalan Halim Perdana Kusuma , kemudian 6 tersangka itu ditahan mulai 6 April hingga masa sidang," kata Himawan.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video