Dua Bulan Edarkan Sabu, Dua Pria di Jombang Diringkus Polisi
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Aan Amrullah
Jumat, 07 Agustus 2020 10:26 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jombang berhasil menangkap dua pria pengedar narkotika jenis sabu-sabu dari wilayah Kecamatan Peterongan. Keduanya yakni, Sutono alias Sam (44) yang berprofesi pekerja swasta, dan Muhammad Maftukh Mirzaq alias Mirza (35) seorang buruh serabutan. Mereka berasal dari Desa Senden, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.
Mereka ditangkap Rabu (05/8) dengan waktu dan tempat yang berbeda. Tersangka Sam diamankan sekira pukul 06:54 WIB, sementara Mirza sekira pukul 09:00 WIB.
BACA JUGA:
Positif Narkoba, Oknum Perwira di Banyuwangi Dinonaktifkan
Edarkan Sabu, Penjual Sayur di Pasar Mojoagung Jombang Ditangkap
Edarkan Sabu untuk Judi Sabung Ayam, Pemuda Jombang Diringkus Polisi
Nekat Edarkan Sabu untuk Judi Slot, Pria di Jombang Diringkus
Kasatreskoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid mengatakan, kedua tersangka merupakan pengembangan jaringan terkait pelaku lain, kemudian berhasil dilakukan penangkapan dengan barang bukti sabu siap edar.
“Dari tangan keduanya kami mengamankan masing-masing tujuh klip sabu-sabu siap edar, yang sudah dikemas dalam beberapa plastik klip. Berat rata-rata setiap kemasan kurang dari setengah gram,” ucapnya.