Tak Dianggarkan di RAB, Rekanan Penggarap Proyek Wajib Ikuti Protokol Kesehatan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Habibi
Jumat, 26 Juni 2020 17:35 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Para rekanan yang akan melaksanakan pekerjaan fisik di masa pandemi harus mengeluarkan biaya ekstra saat mendapatkan tender di masa pandemi Corona. Biaya tak terduga yang tidak dianggarkan di RAB tersebut untuk pengadaan masker, hand sanitizer, thermogun, masker bagi para pekerja di lapangan. Semua itu wajib dipenuhi rekanan.
Imbauan tersebut sebagaimana disampaikan Kepala BPBD Kabupatan Pasuruan Tecto saat Pra Contraction Meeting (PCM) dengan para penyedia jasa yang mendapatkan proyek fisik di Dinas Sumberdaya Air dan Tata Ruang.
BACA JUGA:
Belasan Kilometer Jalan Rusak di Kabupaten Pasuruan Mulai Dibenahi
Penyusunan Raperda Tempat Hiburan Harus Libatkan Banyak Pihak
Kepuasan Masyarakat pada RSUD Bangil Turun, ini Saran Ketua Komisi IV
Wadul LSM, Pengusaha Warkop dan Karaoke Desak Pemkab Pasuruan Bentuk Perda Tempat Hiburan
Menurut Tecto para kontraktor kewajiban para kontraktor untuk mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan instruksi dari Kementerian PUPR nomor 02/2020.
"Imbauan ini harus dipenuhi oleh semua rekanan yang mendapatkan pekerjaan fisik. Mereka wajib menyediakan masker, hand sanitizer, thermogun, masker, tempat cuci tangan, dan ini wajib dilaksanakan. Kalau tidak, maka ada sanksi tersendiri," jelasnya.