Warga Bulusari Demo Kejari Pasuruan Minta Pemeriksaan Kasus Pencucian Uang Dihentikan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ahmad Habibi
Selasa, 16 Juni 2020 20:40 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Puluhan warga Desa Bulusari, Kecamatan Gempol-Pasuruan, Selasa (16/06), meluruk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan.
Kedatangan mereka meminta pihak Korps Adhyaksa itu menghentikan pemanggilan warga yang tidak tahu menahu soal kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus korupsi Tanah Kas Desa (TKD) yang terjadi di desanya.
BACA JUGA:
Bantuan Tangki CSR PT CJI Diduga Dijual Oknum Kades Arjosari
LSM Gabungan Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Petani Kopi di Pasuruan
Pemkab Pasuruan Siapkan Rp15,8 Miliar untuk BKK 111 Desa
Pj Bupati Pasuruan Dorong Pokdarwis Kembangkan Potensi Wisata Desa
Pujianto, salah satu warga Desa Bulusari yang ikut dalam aksi spontanitas tersebut menuturkan, aksi demo yang dilakukan sebagai bentuk protes atas pemanggilan beberapa warga oleh pihak kejaksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi TKD.
"Warga meminta agar pihak Kejaksaan tidak lagi memanggil warga Bulusari. Pasalnya, mereka tidak tahu menahu soal kasus ini," jelasnya.
Namun, upaya warga untuk menyampaikan aspirasi di Kantor Kejari Pasuruan tidak membuahkan hasil. Pasalnya, pegawai kejaksaan tidak bisa menemui mereka lantaran tidak mengirimkan surat pemberitahuan.
Meski demikian, warga tetap melakukan orasi di depan pintu gerbang kejari. Aksi tersebut tak berlangsung lama, hanya sekitar satu jam. Mereka akhirnya dibubarkan oleh kepolisian. Polisi terpaksa membubarkan massa karena mereka tidak mengantongi izin dari pihak kepolisian.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Erfan Efendy yang dikonfirmasi BANGSAONLINE.com menuturkan, jika aksi demo yang dilakukan warga oleh beberapa warga Bulusari tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu, sehingga pihak kejaksaan memilih tidak menemui para pendemo. “Mereka tidak melakukan pemberitahuan ataupun izin. Sehingga, kami tidak tahu apa maksud mereka,” ujarnya.