Ibadah Haji 2020 Dibatalkan, Kemenag Jatim Pastikan Jemaah Bisa Tarik Biaya Pelunasan
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Yudi Arianto
Selasa, 02 Juni 2020 17:04 WIB
“Setoran Bipih yang sudah lunas akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan nilai manfaat yang didapatkan akan diberikan penuh oleh BPKH kepada jemaah,” terangnya.
Ia menambahkan, jemaah haji juga dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada kepala kantor Kemenag kabupaten/kota dengan menyertakan antara lain, bukti setoran lunas Bipih, bukti buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya, fotokopi KTP, dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
“Yang bisa ditarik itu biaya pelunasan haji, seperti tahun ini Bipih jemaah haji reguler sebesar Rp 37.577.602, Bipih PHD, dan KBIHU sebesar Rp 71.516.168, maka yang bisa ditarik untuk jemaah dikurangi 25 juta setoran awal. Namun, ada juga jemaah yang setoran awalnya 20 juta, tinggal mengurangi saja,” terangnya.
Sehubungan dengan pembatalan ini, maka Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020 ini akan dijadikan dasar untuk proses-proses selanjutnya.
Kakanwil menjelaskan, per tanggal 2 Juni 2020, jumlah pendaftar haji di Jawa Timur sebanyak 950.151 orang dengan masa tunggu 28 tahun. (ian/zar)