9 Kantor Imigrasi di Jatim Permudah Pembuatan Paspor bagi Pekerja Migran Indonesia
Editor: Siswanto
Wartawan: Catur Andi Erlambang
Kamis, 31 Agustus 2023 19:15 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kanwil Kemenkumham Jatim memberikan kemudahan prosedur permohonan paspor bagi warga negara Indonesia yang ingin ke luar negeri, sebagai pekerja migran Indonesia (PMI).
Untuk mengajukan permohonan paspor tersebut, PMI tidak perlu memerlukan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait.
BACA JUGA:
Ruki Kanwil Kemenkumham Jatim Sapa Ratusan Pelajar dari 2 Sekolah di Surabaya
Dikunjungi Dirjen HAM, Kanwil Kemenkumham Jatim Komitmen Laksanakan P5HAM
Imigrasi Malang Berencana Buka Layanan Paspor di Universitas Brawijaya
Patent One Stop Service: Berikan Sosialisasi hingga Konsultasi untuk Masyarakat di Jawa Timur
"Hal ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi nomor IMI-GR.01.01-0252 yang menegaskan prosedur permohonan pembuatan paspor tarif nol rupiah bagi warga negara Indonesia yang ingin ke luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia," ujar Kadiv Keimigrasian, Hendro Tri Prasetyo, Kamis (31/ 8/2023).
Ia mengatakan, langkah yang ditempuh oleh Kanwil Kemenkumham Jatim ini, untuk mempermudah para PMI yang bekerja di luar negeri melalui jalur legal. Di Jatin, terdapat 9 kantor imigrasi yang siap melayani penerbitan paspor.
“Sesuai arah Dirjen Imigrasi Bapak Silmy Karim, kami wajib mempermudah persyaratan dalam mendapatkan paspor agar masyarakat yang ingin menjadi pekerja migran tidak mencari cara-cara lain sehingga menjadi ilegal," jelasnya.
Simak berita selengkapnya ...
sumber : Humas Kemenkumham Jatim