Ibadah Haji 2020 Dibatalkan, Kemenag Jatim Pastikan Jemaah Bisa Tarik Biaya Pelunasan
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Yudi Arianto
Selasa, 02 Juni 2020 17:04 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Menteri Agama (Menag) RI, Fachrul Razi memastikan bahwa keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan Ibadah Haji 1441 H/2020 M dibatalkan. Hal ini dikatakannya melalui teleconference dengan awak media di Jakarta, Selasa (2/6/2020).
Kebijakan tersebut, diambil karena pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi Coronavirus Disease-19 (Covid-19) yang belum usai.
BACA JUGA:
Kanwil Kemenag Jatim Sayangkan Kasus Penganiayaan Santri di Kediri
Pembinaan di Kemenag Lamongan, Kakanwil Husnul Maram Ajak ASN Amalkan Lima Budaya Kerja
Peringati HAB ke-78, Baznas Bersama UPZ Kemenag Jatim Kembali Gelar Khitanan Massal
Jalan Santai Hari Santri, Khofifah: Gratis, Segera Daftar, Grandprize Mobil hingga 60 Paket Umrah
Menag mengungkapkan, keputusan pembatalan tersebut sudah dipikirkan dan dipertimbangkan sebaik-baiknya dan telah dituangkan dalam surat keputusan menteri. Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M.
Menanggapi hal itu, Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, Ahmad Zayadi menjelaskan bahwa sesuai KMA No 121 Tahun 2020, Kuota Haji Jawa Timur terdiri dari kuota tahun berjalan sebanyak 34.516 orang, prioritas lansia 353 orang, pembimbing KBIHU 47 orang, serta Petugas Haji Daerah (PHD) sebanyak 236 orang.
Terkait dengan jemaah haji yang telah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2020, Kakanwil menjelaskan bahwa akan menjadi jemaah haji tahun 2021 M/1442 H, atau tahun depan.