Dewan: Camat Tak Punya Wewenang Tolak Daftar Calon Penerima BLT JPS | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dewan: Camat Tak Punya Wewenang Tolak Daftar Calon Penerima BLT JPS

Editor: .
Wartawan: Syuhud
Kamis, 21 Mei 2020 10:40 WIB

Ilustrasi warga salah satu desa di Gresik saat antre menerima BLT DD, beberapa waktu lalu. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

"Sebenarnya, persoalan Desa Gredek bisa dikoordinasikan. Kalau dari usul desa sebanyak 153 KK, kemudian yang dinyatakan lolos 125, sisanya 28 KK tinggal mengonfirmasi saja ke Bappeda. Sehingga, bisa diketahui apa yang kurang syaratnya untuk 28 KK itu," kata Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) DPC PKB ini.

Qodir sangat mengapresiasi langkah Kades Gredek, M. Bahrul Ghofar yang pasang badan untuk warganya tak mendapatkan BLT JPS. "Patut diapresiasi perjuangan Kepala Desa Gredek, sampai harus buka baju demi warganya," katanya.

Di sisi lain, Qodir juga mengimbau kepada semua desa dan kelurahan agar melengkapi syarat bagi warganya dalam memperoleh BLT JPS sesuai Peraturan Bupati (Perbup). Yakni mengisi kolom C1, C2, NIK (nomor induk kependudukan) dan KK. (hud)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video