Dewan: Camat Tak Punya Wewenang Tolak Daftar Calon Penerima BLT JPS
Editor: .
Wartawan: Syuhud
Kamis, 21 Mei 2020 10:40 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ketua Fraksi PKB DPRD Gresik, Moh. Abdul Qodir menegaskan bahwa kecamatan tak memiliki hak untuk menolak data calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) program Jaring Pengaman Sosial (JPS) dampak COVID-19 yang diajukan oleh desa.
"Jadi saya tegaskan di sini, camat atau kecamatan tak memiliki hak untuk menolak data warganya yang didaftarkan sebagai calon penerima manfaat BLT JPS," tegas Abdul Qodir kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (21/5).
BACA JUGA:
Diduga Mabuk Miras, Sopir Dump Truk Tabrak Lansia Hingga Gegar Otak
Geliatkan Sektor Wisata, Begini Saran Pimpinan DPRD Gresik dan Caleg Terpilih DPR RI
Pura-Pura Dirampok, Perempuan Cantik dari PPS Gresik Ditangkap
Bapak dan Anak yang Tercebur ke Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Petugas Perluas Pencarian
Hal ini disampaikan merespons demo warga Desa Gredek Kecamatan Duduksampeyan, Rabu (21/5) kemarin. Mereka protes karena data calon penerima BLT JPS yang disetorkan oleh pihak desa ditolak oleh pihak Kecamatan Duduksampeyan.
Menurut Qodir, kecamatan tak memiliki kewenangan untuk memverifikasi data calon penerima BLT JPS. Sebab, kewenangan verifikasi data dilakukan oleh desa melalui musyawarah desa (musdes), dan Bappeda Gresik.