Gerayangi Bocah 12 Tahun, Warga Kediri Dilaporkan Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Gerayangi Bocah 12 Tahun, Warga Kediri Dilaporkan Polisi

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Kamis, 30 April 2020 17:22 WIB

M. Karim Amrulloh S.H., Kuasa Hukum korban (masker biru), dan Kasun Kaliawen Timur, Desa Ngino, M. Huda. (foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE)

Masih menurut M. Huda, pelaku sudah melakukan perbuatannya lebih dari satu kali dan yang dulu sudah didamaikan oleh Perangkat Desa Ngino. "Dua tahun lalu, korbannya adalah anak TK. Saat itu sudah didamaikan oleh Desa dan AK sudah membuat pernyataan tidak mengulangi lagi," tambah M. Huda.

Sedangkan M. Karim Amrulloh, S.H., Kuasa Hukum korban, menambahkan bahwa saat ini korban masih menjalani pemeriksaan di Ruang Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Kediri.

"Di sini kami mengadukan bahwa telah terjadi dugaan pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh pelaku AK," kata Karim Amrulloh.

Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Purnomo ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pengaduan tersebut masih dalam penyelidikan. "Petugas masih melakukan penyelidikan, apakah tindakan pelaku terhadap korban tersebut memenuhi unsur tidak pidana atau tidak," kata AKP Purnomo. (uji/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video