Berkas 2 Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Santri di Kediri Dilimpahkan ke Kejaksaan
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Muji Harjita
Jumat, 08 Maret 2024 13:04 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Berkas dan dua tersangka kasus dugaan penganiayaan santri asal Banyuwangi (BBM) di sebuah Ponpes di Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri, dilimpahkan penyidik Satreskrim Polres Kediri Kota pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Jumat (8/3/2024).
Berkas perkara untuk dua tersangka atas nama AF dan AK, sudah dinyatakan P-21. Sedangkan berkas dua tersangka lainnya, NN (18) dan MA (18) masih dalam proses penyidikan di Polres Kediri Kota dan secepatnya juga akan dilimpahkan ke kejaksaan Kabupaten Kediri.
BACA JUGA:
Pembangunan Jembatan Jongbiru Kediri Diperkirakan Meleset dari Target Penyelesaian
Operasi Ketupat Semeru 2024 Berakhir, Kapolres Kediri Beri Apresiasi
Aksi Simpatik Polisi di Kota Kediri Selama Arus Mudik: Mulai Bantu Dorong Mobil hingga Bantu Isi BBM
Halal Bihalal dengan Jajaran Pemkot Kediri, Pj Zanariah Ungkap soal Aturan WFH
Kasi Intel Kejari Kabupaten Kediri Iwan Nuzuardi, didampingi Kasi Pidum Aji Rahmadi, menjelaskan, dua berkas perkara kasus dugaan penganiayaan yang dilimpahkan tersebut atas nama tersangka yang masih di bawah umur, yakni AF (16) asal Denpasar, Bali, dan AK (17) warga Surabaya.
Menurut Iwan, para tersangka dijerat beberapa pasal antara lain pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak, dan pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, serta pasal 351 tentang tindak pidana penganiayaan secara berulang yang menyebabkan luka berat atau mati. Dimana ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun penjara.
Namun khusus tersangka yakni AF (16)dan AK (17), yang masih dibawah umur, maka sesuai aturan yang ada, maka maksimal hukuman tidak boleh lebih dari 10 tahun penjara.
Simak berita selengkapnya ...