Polrestabes Surabaya Tangkap Buronan Terduga Kasus Penipuan dan Penggelapan di Kediri
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Senin, 06 Mei 2024 22:28 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Warga Perumahan Doko Indah, khususnya warga RT 45/RW 8, Desa Doko, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, dikagetkan ketika petugas dari Polrestabes Surabaya menangkap tetangganya yang baru tinggal pada Januari 2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun BANGSAONLINE.com, penangkapan itu dilakukan kepada terduga tindak pidana penipuan dan penggelapan uang perusahaan senilai Rp5 miliar. Warga Jombang itu dinyatakan buron selama 1 tahun dan pelariannya terhenti di Kediri, setelah yang bersangkutan ditangkap.
BACA JUGA:
Penampilan Memukau Kontingen PT Gudang Garam di Pawai Bunga dan Parade Budaya Surabaya Vaganza
Satpol PP Surabaya Tangkap Maling di Jalan Dharmawangsa
Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Jalan Diponegoro
Pelaku Pamer Alat Kelamin ke Teman SMPnya di Surabaya Terancam 6 Tahun Penjara
Tidak ada petugas yang bersedia dikonfirmasi terkait penangkapan tgersebut. Namun, dari pengakuan Ketua RT 46/8, Budi Susanto, petugas tiba di rumah kontrakan terduga pelaku sekira pukul 17. 00 WIB.
"Saya didatangi petugas kepolisian yang menanyakan terkait penghuni rumah di Blok C/44 itu. Petugas menunjukkan (foto) terduga pelaku dan menanyakan, apakah orang itu benar kontrak di rumah itu. Saya lalu mengiyakan," ujarnya, Senin (6/5/2024) malam.
Ia mengaku mendapat informasi dari petugas bahwa tetangganya terlibat kasus penipuan dan penggelapan uang perusahaan, "Saya sendiri tidak tahu nama yang bersangkutan, karena data keluarga yang disampaikan ke RT, atas nama orang tuanya atau mertuanya dari Jombang."
Simak berita selengkapnya ...